BERANDA KALBAR – Setelah perjuangan panjang sejak tahun 2023, para guru agama di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2025 ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan bahwa kepastian pembayaran tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan kementerian terkait.
“Alhamdulillah, tahun ini menjadi kabar baik bagi seluruh guru agama di Kalbar. Setelah melalui proses panjang sejak 2023, akhirnya disepakati bahwa mereka akan mendapatkan THR dan Gaji 13,” ujar Faisal.
Faisal menjelaskan, selama dua tahun terakhir terjadi simpang siur mengenai siapa yang berwenang membayarkan THR dan Gaji ke-13 bagi guru agama di daerah. Tiga instansi terlibat dalam pembahasan, yakni Kemendikdasmen, Kemenag, serta Pemerintah Provinsi Kalbar sebagai pihak pengangkat pegawai.
Guru agama yang diangkat oleh Pemda ternyata tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikdasmen, melainkan di Education Management Information System (Emis) milik Kemenag. Hal itu menyebabkan data mereka tidak terbaca dalam sistem pembayaran THR dan Gaji ke-13 selama ini.
“Guru agama ini punya NIP Pemda, tapi datanya ada di sistem Kemenag. Sementara Pemda tidak menerima transfer dana dari pusat untuk pembayaran THR itu. Akibatnya, mereka seperti ‘tidak punya rumah’, dan haknya tertunda,” jelas Faisal.
Melalui serangkaian rapat dan mediasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga melibatkan Kemenkeu, Kemenag, dan Pemda, akhirnya ditemukan bahwa dana untuk pembayaran tersebut sebenarnya masih tersimpan di Kementerian Keuangan.
“Setelah dilakukan sinkronisasi data, baru terlihat bahwa dananya sebenarnya tidak pernah hilang, hanya belum disalurkan karena tidak ada sinkronisasi antarinstansi,” tambahnya.
Dengan kesepakatan baru tahun 2025 ini, Pemprov Kalbar diminta mengajukan data lengkap guru agama yang berhak menerima pembayaran. Usulan tersebut telah dikirim ke pusat sejak Agustus 2025 melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar.
Faisal mengatakan, besar kemungkinan dana akan dikirim langsung ke rekening masing-masing guru agama, seperti pola pencairan tunjangan sertifikasi.
“Kita sudah berikan data lengkap termasuk nomor rekening guru. Harapan kami, penyalurannya langsung ke rekening penerima supaya tidak ada keterlambatan lagi,” ujarnya.
Adapun total nilai yang diusulkan untuk pembayaran THR (PNS dan P3K) guru agama tahun 2023–2025 sebesar Rp3.286.063.846, sedangkan untuk Gaji ke-13 (PNS dan P3K) pada periode yang sama sebesar Rp3.520.420.226.
Selain THR dan Gaji ke-13, Pemprov Kalbar juga memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikasi terus berjalan. Dari total 8.511 penerima, sebanyak 6.699 orang (75,9%) sudah menerima pembayaran, sementara sisanya masih menunggu proses salur dari pusat.
Sementara Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk 1.963 guru juga sudah diusulkan untuk pembayaran dan kini tengah menunggu verifikasi rekening dari pemerintah pusat.
“Untuk Kalbar sendiri, seluruh data sudah lengkap dan tidak ada kendala administratif. Kita tinggal menunggu proses pembayaran,” jelas Faisal.
Selain itu, Pemprov juga mengusulkan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru umum, baik PNS maupun P3K, dengan nilai total Rp24,1 miliar untuk THR dan Rp23,9 miliar untuk Gaji ke-13.
Faisal menambahkan, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN dan PPPK juga akan segera dibayarkan pada November 2025 ini.
“Semua hak guru, baik guru agama maupun guru umum, sudah kita perjuangkan dan sudah dalam proses. Tahun ini Insyaallah semuanya akan dibayarkan,” tegasnya.
Menanggapi kabar ini, pengamat pendidikan dan akademisi Universitas PGRI Pontianak, Suherdiyanto, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah positif yang layak diapresiasi.
Menurutnya, guru agama seringkali terabaikan dalam skema tunjangan dan insentif dibandingkan guru mata pelajaran umum. Karena itu, kebijakan ini dapat memperkuat rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan pendidik agama.
“Kesejahteraan guru adalah faktor penting untuk menjaga motivasi dan profesionalisme. Dengan adanya kepastian pembayaran THR dan Gaji ke-13, guru agama di Kalbar bisa lebih fokus mendidik dan membimbing siswa,” ujarnya.
Namun, Suherdiyanto memberi beberapa catatan agar kebijakan tersebut benar-benar berdampak positif diantaranya selama ini, banyak guru terhambat karena status kepegawaian yang tidak jelas antara Pemda dan Kemenag.
Ia menilai, perlu regulasi tegas seperti Peraturan Gubernur atau SK bersama agar mekanisme pencairan tidak menimbulkan diskriminasi.
Kemudian dualisme pembinaan antara Pemda dan Kemenag sering menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Karena itu, koordinasi lintas instansi mutlak diperlukan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.
“Pencairan THR dan Gaji ke-13 sering bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Jika tidak diantisipasi, pembayaran bisa tertunda atau tidak penuh,” ungkap Suher.
“Untuk Kalbar, ini merupakan terobosan penting. Tapi Pemprov bersama Disdikbud dan Kemenag perlu menetapkan regulasi turunan yang mengatur mekanisme dan kriteria penerima agar tidak menimbulkan ambiguitas,” jelasnya.
Suherdiyanto juga menyarankan agar alokasi dana menggunakan skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), atau insentif daerah dioptimalkan agar tidak terjadi keterlambatan di masa depan.
“Anggaran harus dijadwalkan secara realistis. Jangan sampai keterlambatan pembayaran terulang karena hal teknis atau administratif,” pungkasnya. (*)


Komentar