Pontianak
Beranda / Kalbar / Pontianak / Pemkot Pontianak Izinkan Pembelajaran Daring Mulai 24 Agustus 2026 Imbas Kabut Asap

Pemkot Pontianak Izinkan Pembelajaran Daring Mulai 24 Agustus 2026 Imbas Kabut Asap

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan terkait proses pembelajaran selama status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh kepala PAUD/TK, SD, SMP, dan satuan pendidikan kesetaraan negeri maupun swasta di Kota Pontianak.

Mulai 24 Agustus 2026, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran secara jarak jauh atau daring apabila kondisi kualitas udara menunjukkan kategori sangat tidak sehat atau berbahaya. Pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan apabila kondisi kualitas udara telah berada pada kategori sedang.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh maupun tatap muka berjalan sesuai jadwal, dengan memanfaatkan sarana dan platform pembelajaran yang tersedia. Pembelajaran dapat dilakukan secara sinkron maupun asinkron dengan tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan peserta didik.

Selain itu, sekolah juga diminta melakukan koordinasi dengan guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif dan peserta didik memperoleh layanan pendidikan.

Peduli Korban Karhutla, dr. Grace Pabayo Salurkan Paket Sembako untuk Warga dan Relawan

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan juga mengingatkan agar satuan pendidikan memperhatikan peserta didik yang memiliki keterbatasan akses terhadap perangkat maupun jaringan internet. Khusus jenjang PAUD/TK, pelaksanaan pembelajaran diharapkan berkolaborasi dengan orang tua atau wali melalui kegiatan pembelajaran yang diberikan di rumah.

Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran serta melaporkan kendala yang dihadapi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.Sementara itu, orang tua atau wali peserta didik diimbau berperan aktif dalam mengawasi dan mendampingi anak selama pembelajaran jarak jauh. Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah serta memastikan penggunaan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.

Kebijakan tersebut menjadi langkah Pemerintah Kota Pontianak untuk menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik selama kondisi kabut asap masih berpotensi memengaruhi kualitas udara di wilayah Kota Pontianak.

Edi mengatakan, pemerintah bersama berbagai pihak juga menyiapkan dukungan bagi masyarakat terdampak kabut asap. Salah satunya melalui Posko Segar yang menyediakan pemeriksaan kesehatan, oksigen gratis, serta bantuan kebutuhan dasar berupa beras, gula, dan perlengkapan sehari-hari bagi relawan.

Ia mengajak masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan untuk memanfaatkan layanan tersebut. Puskesmas dan rumah sakit di Kota Pontianak juga disiagakan untuk memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan.

Gubernur Kalbar Respon Keluhan Warga Serimbu, Janjikan Tindak Lanjut Infrastruktur, Sekolah hingga Air Bersih

“Kalau ada warga atau keluarga yang sesak, ayo datang ke Posko Segar. Termasuk di puskesmas dan rumah sakit juga sudah siaga bagi warga yang sensitif terhadap ISPA,” ungkapnya.

Pemkot Pontianak telah menyiapkan fasilitas dan anggaran untuk mengantisipasi apabila kondisi kabut asap masih berlanjut. Pemerintah juga berharap hujan segera turun sehingga kualitas udara membaik dan penanganan karhutla dapat dilakukan lebih efektif.