Pontianak
Beranda / Kalbar / Pontianak / 259 Titik Panas dan 38 Ribu Hektare Lahan di Kalbar Terbakar, GMKI Desak Pemerintah Bongkar Akar Karhutla

259 Titik Panas dan 38 Ribu Hektare Lahan di Kalbar Terbakar, GMKI Desak Pemerintah Bongkar Akar Karhutla

Kabut asap
Kabut asap

Beranda, – Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Kondisi ini mendapat sorotan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah XIV Kalbar yang menilai karhutla tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan musiman yang setiap tahun harus diterima masyarakat.

Berdasarkan data yang disampaikan GMKI, pada 20 Agustus 2026 tercatat 259 titik panas di Kalbar, dengan luas lahan terbakar mencapai 38.310,86 hektare.

GMKI menilai angka tersebut menunjukkan persoalan karhutla masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan penanganan serius, terutama dari sisi pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum.‎‎Koordinator Wilayah XIV Pengurus Pusat GMKI Kalbar, Steper Vijay, mengatakan masyarakat tidak seharusnya terus menjadi pihak yang menanggung dampak dari karhutla yang berulang setiap musim kemarau.‎‎

Menurutnya, ketika kabut asap kembali muncul, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Kualitas udara menurun, kesehatan warga terancam, aktivitas pendidikan berpotensi terganggu, hingga kegiatan ekonomi ikut terdampak.‎‎“Yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi sekadar imbauan atau penjelasan yang terus berulang setiap musim kemarau. Yang dibutuhkan adalah keberanian negara untuk mengungkap akar persoalan karhutla secara terbuka, memperkuat langkah pencegahan, dan menegakkan hukum secara profesional terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai proses hukum,” tegas Steper

‎‎Steper menilai pemerintah tidak cukup hanya mengerahkan personel dan peralatan ketika titik api sudah muncul dan meluas.‎‎Menurutnya, penanganan karhutla harus dimulai sejak tahap pencegahan dengan memperkuat pengawasan di wilayah yang rawan terbakar.‎‎“Negara seolah hanya hadir ketika api telah membesar, bukan ketika pencegahan seharusnya dilakukan secara maksimal,” ujarnya.‎‎Ia meminta pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kesiapsiagaan serta memastikan setiap informasi mengenai karhutla ditindaklanjuti secara serius.‎‎GMKI juga mendorong adanya keterbukaan mengenai penyebab kebakaran. Masyarakat, kata Steper, berhak mengetahui apabila terdapat dugaan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab serta perkembangan proses hukum terhadap kasus tersebut.‎‎GMKI turut menyoroti narasi yang kerap mengaitkan karhutla dengan aktivitas masyarakat adat dan peladang tradisional.‎‎

Gubernur Kalbar Respon Keluhan Warga Serimbu, Janjikan Tindak Lanjut Infrastruktur, Sekolah hingga Air Bersih

Steper mengatakan praktik berladang masyarakat Kalimantan Barat merupakan bagian dari kearifan lokal yang telah berlangsung secara turun-temurun dan memiliki mekanisme serta aturan adat.‎‎Karena itu, ia meminta pemerintah tidak mengambil kesimpulan secara sederhana dengan menyalahkan kelompok masyarakat tertentu sebagai penyebab utama karhutla.‎‎“Pendekatan yang menyamaratakan praktik perladangan tradisional sebagai penyebab utama kabut asap merupakan cara pandang yang tidak adil dan berpotensi mengabaikan persoalan yang lebih besar,” katanya.‎‎Menurutnya, pemerintah harus melihat persoalan karhutla secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh faktor yang dapat menyebabkan kebakaran.‎‎

Steper menegaskan, masyarakat tidak boleh terus dipaksa menerima kabut asap sebagai konsekuensi yang tidak terhindarkan setiap musim kemarau.‎‎Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat melalui kebijakan konkret, bukan hanya memberikan imbauan ketika kondisi sudah memburuk.‎‎“Jangan biarkan rakyat terus hidup dalam kepungan asap, sementara negara terus hidup dengan alasan. Kabut asap bukan takdir tahunan, melainkan persoalan yang harus diselesaikan hingga ke akarnya,” tegasnya.‎‎GMKI menilai hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat harus menjadi prioritas pemerintah. Terlebih, dampak kabut asap dapat dirasakan luas, terutama oleh kelompok rentan serta masyarakat yang harus tetap beraktivitas di tengah kualitas udara yang menurun.

‎‎Steper berharap pemerintah tidak hanya mengejar penanganan jangka pendek, tetapi membangun sistem pencegahan karhutla yang lebih kuat dan berkelanjutan.‎‎“Sudah saatnya pemerintah membuktikan keberpihakannya kepada rakyat dengan menghadirkan transparansi, pencegahan yang efektif, dan penegakan hukum yang adil. Kalimantan Barat tidak boleh selamanya menjadi langganan kabut asap,” katanya.‎‎GMKI Wilayah XIV Kalbar menegaskan akan terus mengawal persoalan lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab moral organisasi.‎‎

Bagi GMKI, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran akibat karhutla.‎‎“Negara tidak boleh hanya hadir untuk memadamkan api, tetapi harus mampu memastikan bahwa penyebab kebakaran diungkap secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Steper.

Norsan Ajak Warga Serimbu Bangun Desa dari Data, Potensi dan Aspirasi Masyarakat GMD Serimbu, Norsan Pastikan Aspirasi Desa Jadi Prioritas Pembangunan 2027 GMD Serimbu, Norsan Dorong Potensi Desa Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat